Petunjuk Pembukaan Rekening

Berikut adalah petunjuk teknis dalam pembukaan rekening:
1.  Menghubungi Wakil Pialang Berjangka PT. Rifan Financindo Berjangka.
2.  Membaca secara seksama dan mengerti isi Buku Perjanjian, Dokumen Pemberitahuan
     Adanya Risiko dan Peraturan Transaksi di PT. Rifan Financindo Berjangka.
3.  Melengkapi syarat administrasi untuk membuka rekening di PT. Rifan Financindo
     Berjangka yaitu menyerahkan copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
     / Surat Izin Mengemudi (SIM) /PASPORT
4.  Menandatangani dan memaraf Perjanjian, peraturan transaksi dan kelengkapan
     administrasi lainnya.
5.  Penyetoran dana nasabah pada bank yang ditunjuk :
     Bank BCA Cabang Sudirman, Jakarta
     - 035 - 311 - 8975 ( IDR)
     - 035 - 311 - 7600 (USD)
     Bank CIMB NIAGA Cabang Gajah Mada, Jakarta
     - 917 - 01 - 00170 - 00 - 2 ( IDR)
     - 022 - 02 - 00390 - 00 - 9 (USD)
     Bank BNI 46 Cabang Gambir, Jakarta
     - 017 - 5008- 590 ( IDR)
     - 017 - 5020 - 200 (USD)
6.  Mengirim slip transfer bank melalui fax/email ke PT. Rifan Financindo Berjangka.
7.  Nasabah mendapat konfirmasi bahwa dana/margin tersebut telah dikreditkan ke
     dalam rekening terpisah PT. Rifan Financindo Berjangka.
8.  Nasabah mendapatkan account number (nomor akun) dari PT. Rifan Financindo
     Berjangka yang sudah teregistrasi.
9.  Nasabah mendapatkan Tanda Terima ( Official Receipt) dari PT. Rifan
     Financindo Berjangka.
10. Apabila semua prosedur di atas telah dipenuhi, maka nasabah akan dikonfirmasikan
      untuk dapat melakukan transaksi setelah menerima User ID dan Password Online Trading
      yang dikirimkan melalui SMS dan email nasabah sesuai yang tertera di dalam aplikasi
      pembukaan rekening.
11. Mematuhi tata tertib maupun Persyaratan transaksi, yang ditentukan oleh Perusahaan
      / Pialang Bursa, Lembaga Kliring, maupun BAPPEBTI.