Berikut adalah petunjuk teknis dalam pembukaan rekening:
1. Menghubungi Wakil Pialang Berjangka PT. Rifan Financindo Berjangka.
1. Menghubungi Wakil Pialang Berjangka PT. Rifan Financindo Berjangka.
2. Membaca secara seksama dan mengerti isi Buku Perjanjian, Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko dan Peraturan Transaksi di PT. Rifan Financindo Berjangka.
3. Melengkapi syarat administrasi untuk membuka rekening di PT. Rifan Financindo
Berjangka yaitu menyerahkan copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
/ Surat Izin Mengemudi (SIM) /PASPORT
4. Menandatangani dan memaraf Perjanjian, peraturan transaksi dan kelengkapan
administrasi lainnya.
5. Penyetoran dana nasabah pada bank yang ditunjuk :
Bank BCA Cabang Sudirman, Jakarta
- 035 - 311 - 8975 ( IDR)
- 035 - 311 - 7600 (USD)
Bank CIMB NIAGA Cabang Gajah Mada, Jakarta
- 917 - 01 - 00170 - 00 - 2 ( IDR)
- 022 - 02 - 00390 - 00 - 9 (USD)
Bank BNI 46 Cabang Gambir, Jakarta
- 017 - 5008- 590 ( IDR)
- 017 - 5020 - 200 (USD)
- 035 - 311 - 8975 ( IDR)
- 035 - 311 - 7600 (USD)
Bank CIMB NIAGA Cabang Gajah Mada, Jakarta
- 917 - 01 - 00170 - 00 - 2 ( IDR)
- 022 - 02 - 00390 - 00 - 9 (USD)
Bank BNI 46 Cabang Gambir, Jakarta
- 017 - 5008- 590 ( IDR)
- 017 - 5020 - 200 (USD)
6. Mengirim slip transfer bank melalui fax/email ke PT. Rifan Financindo Berjangka.
7. Nasabah mendapat konfirmasi bahwa dana/margin tersebut telah dikreditkan ke
dalam rekening terpisah PT. Rifan Financindo Berjangka.
8. Nasabah mendapatkan account number (nomor akun) dari PT. Rifan Financindo
Berjangka yang sudah teregistrasi.
Financindo Berjangka.
10. Apabila semua prosedur di atas telah dipenuhi, maka nasabah akan dikonfirmasikan
untuk dapat melakukan transaksi setelah menerima User ID dan Password Online Trading
yang dikirimkan melalui SMS dan email nasabah sesuai yang tertera di dalam aplikasi
pembukaan rekening.
11. Mematuhi tata tertib maupun Persyaratan transaksi, yang ditentukan oleh Perusahaan
/ Pialang Bursa, Lembaga Kliring, maupun BAPPEBTI.