PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa investasi yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan konsisten dalam misi pengembangan iklim investasi di Indonesia. Perusahaan juga berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi setiap nasabah termasuk edukasi tentang perdagangan berjangka serta fasilitas dalam bertransaksi secara online melalui jaringan internet.
Landasan Hukum
1. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas, Nomor 32 tanggal 7 Maret 2000
Oleh Notaris Linda Ibrahim SH.
2. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-21254 HT.01.04. TH.2000
3. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-024/BBJ/09/00
4. Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000
5. Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 03/AK - KJBK/XII/2000
6. SK Bappebti, Nomor : 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
7. Peraturan BAPPEBTI Nomor : 58/BAPPEBTI/Per/I/2006 tentang perubahan atas Keputusan Kepala
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang
Sistem Perdagangan Alternatif
8. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
PT.Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 017/KOM/RFB-RA/III/ 2006
9. Memberikan persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif
Nomor : 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007